Ada apa dengan 'Aplikasi' di media sosial kita?

Singkat cerita, saya adalah sesorang yang termasuk kepo dengan aplikasi-aplikasi baru keluaran orang-orang canggih masa kini. Maka dari itu, tanpa berharap mengurangi rasa ingin tahu saya untuk memilikinya saya akan segera mengunduh aplikasi tersebut, ya salah satunya adalah aplikasi telegram.

Sedikit sejarah munculnya telegram di Indonesia yang saya search di google. Bahwa: Sekarang nama Telegram “diambil” oleh sebuah startup sebagai julukan untuk aplikasi yang mereka kembangkan. Seperti telegram aslinya, aplikasi ini juga difungsikan untuk mengirim pesan tertulis. Hanya saja dengan fitur, interface dan melalui perangkat smartphone, tablet dan desktop.

Jadi, sebenarnya apa itu Telegram? Telegram adalah aplikasi pesan instan berbasis cloud yang fokus pada kecepatan dan keamanan. Telegram dirancang untuk memudahkan pengguna saling berkirim pesan teks, audio, video, gambar dan stiker dengan aman. Secara default, seluruh konten yang ditransfer akan dienkripsi berstandar internasional. Dengan demikian, pesan yang terkirim sepenuhnya aman dari pihak ketiga, bahkan dari Telegram sekalipun.

Menarik untuk dipahami dengan adanya kalimat akhir sebelum kalimat ini bahwa (Dengan demikian, pesan yang terkirim sepenuhnya aman dari pihak ketiga, bahkan dari Telegram sekalipun) yup! Inilah kekhawatiran beberapa 'pihak' mungkin hingga akhirnya muncul sebuah berita di negeri kita Indonesia bahwa aplikasi telegram akan diblokir secara resmi pada hari ini Senin, (17/7/2017) Sebenarnya kabar ini sudah saya dapatkan semenjak tanggal 14 Juli hari Jumat.
Dan yang membuat saya sangat antusias ingin mengetahui penyebab sebenarnya mengapa akun ini bisa diblokir sangatlah banyak.
Terkait isu bayaknya radikalisme, pesan kebencian, hingga pemecah belah NKRI.
Dan memang tugas pemerintah untuk menjaga keamanan suatu bangsa.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara resmi menelurkan pernyataan  bahwa pada 14 Juli 2017, Kominfo telah meminta Internet Service Provider (ISP) di Indonesia untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) terhadap sebelas Domain Name System (DNS) milik Telegram.

Ke-11 DNS yang diblokir adalah: t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org.
Kominfo beralasan bahwa banyak sekali kanal yang ada di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, foto-foto yang mengganggu (disturbing images), dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
"Kami punya buktinya, karena ada 700 halaman (yang berkaitan terorisme dan radikalisme), kenapa 11 DNS tadi kami blok hari ini, Jadi capture-nya itu semua ada. Bagaimana isinya itu mendorong radikalisme, terorisme, bagaimana mengajak membuat bom, semuanya ada," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, dikutip dari viva.co.id (14/7).

Terlepas itu semua, harapan saya tetap satu. Sebuah media yang telah dirancang oleh manusia canggih niatnya pasti untuk kebaikan, tanpa ada unsur keburukan. Seyogyanya memang demikian, gunakan media dengan bijak dan sebajik mungkin. 

Salam dari saya, yang baru mengunduh sekitar 4 hari aplikasi telegram ini, tercatat semenjak 13 Juli 2017. Setidaknya saya pernah mencicipinya, menggunakan aplikasi karya Pavel Durov ini. Hehehe 😋

Selamat pagi, selamat berpikir positif.
17/7/2017
Masrifatun Nida'

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Merangkai bunga kematian

Kupang yang di Rindu

Adeeva Mahyatul 'Izzah